KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan
direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang sebagai tersangka kasus
pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan
Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali. Marisi usai
diperiksa mengaku, hanya ditanyai lima pertanyaan terkait perannya dalam
masalah administrasi kasus pengadaan alkes tersebut.
"Ya
paling dokumen yang PT. Mahkota, itu juga masalah awal, yang dimark-up
belum, karena kan saya juga nggak paham teknisnya, administrasinya aja,
ya waktu masalah dari pemasukan penawarannya, hanya sebatas disitu aja,
oh nggak, tetap kita kerjakan dokumennya, tetap kita masukkan kesana,
ke Udayana, hanya itu aja karena kan saya ranahnya di administrasi, tadi
pertanyaan, hanya itu aja (tentang administrasi)," jelasnya pada
wartawan usai diperiksa KPK, Jumat, 28 Agustus 2015.
Sebelumnya, KPK juga
telah menahan Made Meregawa, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan
Universitas Udayana yang juga sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam
proyek senilai Rp16 miliar tersebut. Made lah yang bertugas
menandatangani kontrak dengan perusahaan milik Marisi, PT Mahkota
Negara.
Ditetapkan Tersangka KPK, Marisi Matondang Ditanya Lima Pertanyaan
KPK tetapkan direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Univ. Udayana.

Ilustrasi korupsi foto: Antara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 12
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7