BERITA
Disebut Tak Sesuai Syariah, BPJS Kesehatan Bakal Bahas Rekomendasi MUI
"Juru Bicara BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, pembahasan akan dilakukan antara lain dengan MUI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."
Sindu Dharmawan
KBR, Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS
Kesehatan) pekan depan bakal membahas soal rekomendasi Majelis Ulama
Indonesia (MUI) yang menyebut program layanan kesehatan tersebut tak
sesuai syariah. Juru Bicara BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan pembahasan akan dilakukan antara lain dengan MUI, Dewan Jaminan Sosial
Nasional (DJSN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski begitu, ia tak
bisa memastikan kapan tepatnya pembahasan dilakukan.
"Belum
tahu ya. Karena yang menginisiasi ada banyak juga, dari DJSN juga, dari
OJK, juga, dari MUI juga, enggak tahu jadinya yang mana ini. Karena
sudah semenjak itu, DJSN sendiri langsung mengirimkan surat. MUI sendiri
berbeda, makanya langsung dinetralisir oleh ketua umum, karena yang
satu bilang mempermasalahkan denda, yang satu mempermasalahkan denda," katanya kepada KBR, Minggu (2/8/2015).
Sebelumnya, Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan rekomendasi yang menyebut BPJS Kesehatan masih mengandung riba dan tak sesuai syariah terkait akad dan status iuran peserta. Untuk menyempurnakan aturan tersebut, MUI merekomendasikan pembentukan BPJS Syariah.
Editor: Malika
- BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan haram
- MUI
- BPJS Syariah
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!