KBR, Jakarta - Tersangka Kasus Suap Hakim PTUN, yang juga menjabat sebagai Gubernur Gatot Pujo Nugroho mengaku kecewa dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ini menyusul rencana Tjahjo yang langsung memproses surat pembebasan tugasnya sebagai gubernur. Pengacara Gatot, Razman Arief Nasution mengatakan, seharusnya Tjahjo tidak buru-buru memproses penonaktifan kliennya. Sebab, status hukum kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga Razman meminta agar Mendagri Tjahjo Kumolo, memperlakukan kliennya seperti warga negara yang lain sebelum statusnya berkekuatan tetap.
“Ini kekeliruan hukum yang luar biasa padahal sebelumnya beliau dengan tegas mengatakan tunggu sampai dengan proses pengadilan jadi kalau menteri bicaranya seperti itu bisa menimbulkan implikasi yang luar biasa di Sumatera Utara. Kalau begitu saya minta menteri supaya meluruskan bahwa tunggu pada proses persidangan. Dan sesuai dengan undang-undang kehakiman bahwa seorang saksi, tersangka, terdakwa, bahkan terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap wajib disetarakan dengan masyarakat biasa yang tidak bersalah,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK.
Bernuansa Politis
Razman juga menuding apa yang dilakukan Menteri Tjahjo bernuansa politis. Sebab seperti diketahui, Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi merupakan kader dari Partai Nasional Demokrat--yang berkoalisi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan--yang juga merupakan partai asal Tjahjo Kumolo. Sedangkan Gatot Pujo Nugroho merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera yang berstatus sebagai partai oposisi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan segera mengirim radiogram untuk pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi sebagai pelaksana tugas gubernur. Hal ini dilakukan mengingat Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istriny Evi Susanti ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK beberapa hari yang lalu.
Editor: Bambang Hari