BERITA

Buwas: Laporan Kaligis Tetap Diproses

"Kepala Bareskrim, Budi Waseso beralasan, pertimbangan hakim yang mengugurkan gugatan praperadilan tersebut, tidak menyentuh pokok laporan tersangka KPK tersebut ke Bareskrim."

Buwas: Laporan Kaligis Tetap Diproses
Kepala Bareskrim Budi Waseso/ANTARA FOTO.

KBR, Jakarta- Penyidik Kepolisian menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengugurkan gugatan praperadilan terhadap kasus OC Kaligis tidak memengaruhi proses penyidikan terhadap laporannya. Kepala Bareskrim, Budi Waseso beralasan, pertimbangan hakim yang mengugurkan gugatan praperadilan tersebut, tidak menyentuh pokok laporan tersangka KPK tersebut ke Bareskrim.

"Inikan yang dilaporkan masalah penagkapannya, dilaporan itu ada penculikan, penyalahgunaan wewenang, nah kita akan berangkat dari situ. (artinya proses hukum kemarin tidak mempengaruhi?) Tidaklah, kita masih ditahap mempelajari dan evaluasi, belum juga kita periksa OC Kaligis, " katanya.


Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suprapto sebelumnya mengugurkan praperadilan OC Kaligis. Sebab dasar perkara tersebut sudah mulai diperiksa hakim pengadilan Tipikor.


KPK sendiri telah melimpahkan berkas perkara pokok Kaligis ke Pengadilan Tipikor pada 12 Agustus 2015. Sehingga, status hukum Kaligis telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.


Sebelumnya, OC Kaligis melaporkan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penangkapan dan penahanan terhadapnya. Saat itu KPK membawa OC Kaligis dari salah satu hotel di Jakarta terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.


Editor : Sasmito Madrim

  • dugaan suap OC Kaligis
  • budi waseso
  • praperadilan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!