NASIONAL
BPJS Kesehatan Akan Terapkan Prinsip Syariah
KBR, Jakarta- BPJS Kesehatan akan menerapkan prinsip-prinsip syariah
dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Juru bicara BPJS Kesehatan,
Irfan Humaidi, mengatakan hal itu disepakati dalam pertemuan antara
Kementerian Kesehatan, BPJS, MUI, dan tiga lembaga lainnya, Selasa
kemarin. Kata dia, prinsip syariah akan diterapkan dalam peraturan dan
pelaksanaan BPJS Kesehatan.
"Dalam
pembahasan kemarin tidak membahas institusi BPJS Kesehatan Syariah.
Tapi bagaimana prinsip dan nilai syariah diakomodir dalam BPJS Kesehatan
saat ini," jelas Irfan dalam KBR Pagi, Rabu (5/8/2015) pagi.
Juru
bicara BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menambahkan seluruh pihak sepakat
tidak menggunakan kata haram. Masyarakat juga diminta tetap mendaftar
BPJS Kesehatan sementara, prinsip-prinsip syariah terus dikaji untuk
diterapkan ke dalam sistem tersebut.
Pekan lalu, MUI menyatakan BPJS tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Antara lain karena BPJS menggunakan bunga seperti sistem bank
konvensional.
Editor: Dimas Rizky
- kesehatan
- BPJS Kesehatan
- MUI
- Syariah
- berita
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!