NASIONAL

BPJS Kesehatan Akan Terapkan Prinsip Syariah

BPJS Kesehatan Akan Terapkan Prinsip Syariah

KBR, Jakarta- BPJS Kesehatan akan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Juru bicara BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, mengatakan hal itu disepakati dalam pertemuan antara Kementerian Kesehatan, BPJS, MUI, dan tiga lembaga lainnya, Selasa kemarin. Kata dia, prinsip syariah akan diterapkan dalam peraturan dan pelaksanaan BPJS Kesehatan.

"Dalam pembahasan kemarin tidak membahas institusi BPJS Kesehatan Syariah. Tapi bagaimana prinsip dan nilai syariah diakomodir dalam BPJS Kesehatan saat ini," jelas Irfan dalam KBR Pagi, Rabu (5/8/2015) pagi.

Juru bicara BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menambahkan seluruh pihak sepakat tidak menggunakan kata haram. Masyarakat juga diminta tetap mendaftar BPJS Kesehatan sementara, prinsip-prinsip syariah terus dikaji untuk diterapkan ke dalam sistem tersebut.


Pekan lalu, MUI menyatakan BPJS tidak sesuai dengan prinsip syariah. Antara lain karena BPJS menggunakan bunga seperti sistem bank konvensional.

Editor: Dimas Rizky

  • kesehatan
  • BPJS Kesehatan
  • MUI
  • Syariah
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!