BERITA

Berkas Dua Kasus SDA Sudah P-21

"Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan berkas perkara dua kasus korupsi Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali sudah lengkap dan siap disidangkan atau sudah P-21. "

Ade Irmansyah

Berkas Dua Kasus SDA Sudah P-21
Suryadharma Ali. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas perkara dua kasus korupsi Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali sudah lengkap dan siap disidangkan atau sudah P-21. Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali mengatakan, hal itu disampaikan penyidik hari ini setelah dirinya memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Dia kembali mengeluhkan sikap KPK yang hingga saat ini belum ada kepastian terkait kerugian negara dalam kasus ini meski berkasnya sudah selesai dan siap disidangkan. Dia juga menganggap ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPK dalam penetapnya sebagai tersangka yang bersamaan dengan dikeluarkannya surat penyelidikan.

“Hari ini saya tepat empat bulan ditahan oleh KPK dan pada hari ini telah dinyatakan sudah P-21. Saya merasa KPK sewenang-wenang karena penetapan saya sebagai tersangka berbarengan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (Sprindik), jadi surat itu keluar pada tanggal 22 Mei dan pada tanggal 22 Mei itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya yang namanya penyidikan itu seharusnya dilakukan terlebih dahulu setelah itu baru ditetapkan tersangkanya,” ujarnya kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (7/8/2015).

Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali menambahkan, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang untuk menghitung kerugian negara belum melakukan perhitungan terkait masalah itu. 


Sebelumnya, bekas ketua umum PPP itu dijerat dalam dua kasus yang berbeda. Kasus pertama adalah kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 dan yang kedua kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) pada Kementerian Agama tahun 2011-2014.  
Editor: Malika
  • Suryadharma Ali
  • Kasus Korupsi
  • Korupsi Bekas Menteri agama
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!