BERITA

Bawaslu Rekomendasikan Perpanjangan Pendaftaran Pilkada

Ketua Bawaslu, Muhammad. Foto: Antara

KBR,Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum untuk perpanjangan atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah  kepada tujuh kabupaten yang hanya memiliki calon tunggal. Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Pacitan dan Kota Surabaya.

Kata dia hal ini dilakukan untuk mengefektifitas dan mengefisienkan pilkada serentak pada bulan Desember mendatang serta tidak menghilangkan hak politik baik memilih dan dipilih bagi masyarakat di tujuh daerah tersebut.

“Oleh karena itu Bawaslu telah memutuskan dalam rapat pleno siang ini untuk merekomendasikan kepada KPU RI memberikan kesempatan atau memperpanjang masa pendaftaran terhadap tujuh kabupaten kota yang belum terpenuhi minimal dua pasangan calon. Mengenai jumlah hari dari perpanjang itu Bawaslu menyerahkan kepada KPU karena ada kepentingan pengaturan teknis selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu.

Ketua Bawaslu, Muhammad menambahkan, apabila sampai pada masa yang ditentukan oleh KPU, masih ada daerah yang hanya memiliki calon tunggal, maka daerah tersebut otomatis melaksanakan Pilkada pada tahun 2017 mendatang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait masalah calon tunggal di sejumlah daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015 mendatang. Pasalnya perppu diterbitkan jika tidak ada lagi jalan keluar lain untuk mengatasi masalah calon tunggal dibeberapa daerah tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua Bawaslu
  • Muhammad
  • pendaftaran pasangan calon
  • perppu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!