BERITA

Bareskrim Segera Limpahkan Berkas Kasus Komisioner KY ke Kejaksaan

"Polisi menjerat kedua Komisioner KY itu dengan Pasal 310 tentang penghinaan dan 311 tentang pencemaran nama baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "

Bareskrim Segera Limpahkan Berkas Kasus Komisioner KY ke Kejaksaan
Kabareskrim Budi Waseso. Foto: KBR/Aisyah Khairunnisa

KBR, Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso menyatakan berkas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi kepada dua Komisioner Komisi Yudisial, Tauffiqurahman Syahuri dan Suparman Marzuki telah siap dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini pihaknya tengah menyusun berkas tersebut agar nantinya bisa langsung diproses oleh pihak kejaksaan. Pelimpahan berkas tersebut ia anggap sebagai pembuktian pihak kepolisan dalam setiap laporan yang diterima pihaknya.

"Sekarang sudah selesai pemberkasannya ya, masih berjalan tinggal kita nanti teruskan ke kejaksaan. Ya membuktikan dari pelaporan itu penting," katanya, Jumat (7/8/2015).

Suparman dan Taufiq merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Polisi menjerat kedua Komisioner KY itu dengan Pasal 310 tentang penghinaan dan 311 tentang pencemaran nama baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Editor: Malika

  • KY
  • Kasus Hakim Sarpin
  • Buwas
  • Tauffiqurahman Syahuri
  • Suparman Marzuki

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!