Bagikan:

Bareskrim: Saksi Ahli Sebut Penimbunan Sapi Belum Ada Unsur Pidana

Markas Besar Kepolisian masih terus mencari bahan-bahan penguat untuk memproses hukum pengusaha pelaku penimbunan sapi di Tangerang, Banten.

BERITA | NASIONAL

Selasa, 25 Agus 2015 18:07 WIB

Author

Nurjiyanto

Bareskrim: Saksi Ahli Sebut Penimbunan Sapi Belum Ada Unsur Pidana

Ilustrasi penjual daging sapi. (Foto: Muji Lestari/KBR)

KBR, Jakarta - Markas Besar Kepolisian masih terus mencari bahan-bahan penguat untuk memproses hukum pengusaha pelaku penimbunan sapi di Tangerang, Banten.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Budi Waseso mengatakan saat ini proses gelar perkara masih dalam tahap keterangan saksi ahli. Ini untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran unsur pidana.

Budi Waseso mengatakan sudah memanggil tiga saksi ahli, namun keterangan mereka belum memuaskan Bareskrim.

"Kita masih menunggu dari keterangan saksi ahli lain. Kita sudah mendatangkan tiga saksi ahli, tapi mereka itu belum menyatakan ada unsur pidana yang bisa ditindaklanjuti. Sebenarnya pemberkasan kita sudah selesai. Kepada calon-calon tersangka itu sudah ada (bukti). Hanya kita kan minta keterangan saksi ahli untuk menguatkan bahwa ada unsur pidananya, sehingga tindaklanjutnya penanganan itu bulat ke pengadilan," kata Budi Waseso, di Mabes Polri, Selasa (25/8).

Budi Waseso mengatakan, para saksi terdiri dari pihak Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta beberapa saksi ahli independen.

Keterangan saksi ahli tersebut menyebutkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang isinya melemahkan temuan-temuan para penyidik saat ini. Saat ditanya mengenai identitas Perpres tersebut, Budi enggan menjawab dengan alasan masih dalam proses kajian. Namun, informasi lain menyebutkan Perpres yang dimaksud Budi Waseso adalah Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting 

Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri menduga adanya tindak pidana penimbunan sapi, setelah aparat menggerebek dua perusahaan penggemukan sapi di Tangerang, Banten. Di sana polisi menemukan ada ribuan ekor sapi yang semestinya sudah siap potong, namun tidak kunjung dijual untuk dipotong.

Dua perusahaan itu, yaitu PT TUM dan PT BPS diduga ikut mengakibatkan terjadinya kelangkaan stok daging sapi di pasaran.

Bareskrim Polri menuding perbuatan menahan hal tersebut menyalahi UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan memiliki unsur pidana.

Editor: Agus Luqman 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Malaysia Larang Pengedaran Buku Diduga Hina ART RI

Kabut Asap Makin Tebal, Jambi dan Palembang Terapkan PJJ

Kabar Baru Jam 7

Polemik Dicabutnya Aturan Karpet Merah Eks Koruptor Nyaleg

Mahkamah Agung Batalkan Dua Ketentuan terkait Eks Napi Korupsi Nyaleg

Most Popular / Trending