BERITA

Anggota Komisi Hukum, Nasir Djamil : Aceh Seharusnya Bisa Bentuk KKR Sendiri

"Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil menyebut, komisinya telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh. "

Ninik Yuniati

Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil.Foto: Antara
Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil .Foto: Antara

KBR,Jakarta- Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Provinsi Aceh. Namun, menurut Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil, surat itu hingga kini belum ditanggapi. Meski begitu, menurutnya, Pemerintah Aceh semestinya bisa membentuk tanpa harus menunggu Undang-undang KKR disahkan.

"Saya minta ke Mendagri tentang kekhususan Aceh dan kami tidak ingin gara-gara pemerintah pusat, kami enggak bisa membuat Qanun. Kebijakan di level nasional itu, jangan mengganggu kebijakan di level daerah. Toh ini kan juga bukan sesuatu yang mencemaskan atau membuat negara ini bubar gara-gara Qanun itu. Ini belum direspon, tapi akan menjadi masukan bagi Komisi III dan Komnas HAM," kata Nasir Djamil ketika dihubungi KBR, (15/8).

Nasir Djamil juga mendesak pemerintah segera merampungkan draf UU KKR. Sebab, UU KKR termasuk dalam prioritas legislasi tahun ini dan merupakan inisiatif pemerintah. Menurutnya, lambatnya gerak pemerintah ini memperlihatkan ketidakseriusan negara menuntaskan kasus HAM.


Editor: Sindu Dharmawan

  • Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
  • Tjahjo Kumolo
  • Menteri Dalam Negeri
  • UU KKR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!