BERITA

Akses Dibatasi, Jurnalis Asing Minta Bertemu Pemerintah

"Persyaratan ketat bagi jurnalis dan kru film asing itu sangat mengganggu, mengingat biasanya pemerintah Indonesia butuh waktu cukup lama, antara beberapa minggu hingga bulan untuk mengeluarkan izin."

Agus Lukman

Akses Dibatasi, Jurnalis Asing Minta Bertemu Pemerintah
Ilustrasi. (Foto: Shawn Semmler/Flickr/CC-SA-3.0)

KBR, Jakarta - Organisasi koresponden jurnalis asing di Jakarta (Jakarta Foreign Correspondents Club/JFCC) meminta bertemu dengan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri, terkait kebijakan yang baru-baru ini dibuat Kementerian Dalam Negeri mengenai aktivitas jurnalis asing.


Para jurnalis asing ingin meminta klarifikasi atas kebijakan yang dikeluarkan salah satu pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Rabu lalu, yang memperketat akses kerja bagi jurnalis asing dan kru film yang bekerja di Indonesia.


Dalam pernyataan sikap yang disebar JFCC, mereka menyesalkan keluarnya peraturan itu, mengingat pemerintah Indonesia mengklaim mendukung kebebasan pers dan hak asasi manusia. Apalagi Indonesia punya pengalaman buruk di era rezim Soeharto yang otoriter terhadap kerja-kerja jurnalistik.


Kementerian Dalam Negeri mensyaratkan jurnalis asing dan kru film asing yang hendak bekerja di Indonesia untuk mendapat izin dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan juga pemerintah provinsi hingga kabupaten kota yang menjadi tempat liputan.


JFCC menilai persyaratan ketat bagi jurnalis dan kru film asing itu sangat mengganggu, mengingat biasanya pemerintah Indonesia butuh waktu cukup lama, antara beberapa minggu hingga beberapa bulan untuk mengeluarkan izin bagi jurnalis dan kru film asing bekerja di Indonesia. Sementara, JFCC tidak membenarkan ada wartawan asing bekerja di Indonesia dengan visa turis yang jelas-jelas melanggar aturan imigrasi Indonesia.


Para jurnalis dan koresponden asing di Indonesia memprotes setiap kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia untuk membatasi akses wartawan asing, atau bertujuan membatasi kegiatan jurnalis dan kru film asing.


Mereka menganggap aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri itu bertentangan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya telah mengizinkan wartawan asing mengunjungi wilayah Papua tanpa harus meminta persetujuan lebih dulu.


Kebijakan tersebut juga dianggap sangat mengejutkan mengingat Presiden Joko Widodo berencana segera melakukan kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat atas undangan Presiden Barrack Obama. JFCC meminta agar pemerintah Amerika Serikat menjadikan isu pembatasan kebebasan pers bagi jurnalis asing ini sebagai topik utama pembicaraan selama kunjungan nanti.

 

 

  • jurnalis asing
  • JFCC

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!