KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menambah waktu pendaftaran
calon peserta pilkada selama tiga hari, jika ada daerah yang memiliki
calon tunggal karena tidak lolos verifikasi KPU. Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menerangkan saat ini ada 265 daerah
yang mempunyai dua atau lebih pasangan calon peserta pilkada.
Daerah tersebut baru memasuki tahap verifikasi dokumen serta kelengkapan
administratif. Ada kemungkinan calon tidak lolos sehingga menyisakan
calon tunggal atau tidak ada calon sehingga perlu masa tambahan
pendaftaran. Jika dalam masa tambahan waktu pendaftaran tidak ada
tambahan calon, maka otomatis pilkada daerah tersebut ditunda hingga
2017.
"Sangat
mungkin, makanya kita tunggu saja hingga tanggal 24. Jangankan yang 79
(daerah yang hanya diikuti 2 pasangan calon belum ditambah Surabaya dan
Samarinda), 262 (belum ditambah Samarinda,Surabaya dan Kab.Pacitan) itu
juga kan sedang diproses sekarang. Jadi hasilnya apa, belum ada. Kita
tunggu, resmi nanti akan ditetapkan semua KPU didaerah itu akan
menetapkan, pasangan calon yang terdaftar di daerah kami, ini yang
memenuhi syarat, ini yang tidak memenuhi syarat. Nanti kita lihat, dalam
putusan tersebut apakah 1 atau tidak sama sekali. Kalau ada 1 atau
tidak sama sekali maka harus diperpanjang untuk dibuka masa
pendaftaranya," katanya, Rabu (12/8/2015).
Tahap verifikasi berkas
calon dijadwalkan hingga tanggal 24 Agustus. Khusus untuk Kota
Samarinda, Surabaya dan Kabupaten Pacitan akan dilakukan hingga 30
Agustus dikarenakan sempat ada penambahan waktu pendaftaran. Dari 200-an
daerah itu, ada 81 daerah yang hanya punya dua pasangan bakal calon.
Sedangkan daerah paling banyak memiliki pasangan calon ada lima daerah,
yang punya lebih dari enam pasangan calon.
Editor: Malika