NASIONAL

PT Dutasari Citralaras Fasilitasi Anas dan Istrinya Keluar Negeri

PT Dutasari Citralaras Fasilitasi Anas dan Istrinya Keluar Negeri

KBR, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan gedung olahraga di Hambalang, Anas Urbaningrum selain menerima mobil toyota Harier, juga  mendapat fasilitas keluar negeri bersama istrinya Athhiyah Laila. 


Bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu dibiayai oleh Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Menurut pengakuan Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras Roni Wijaya, uang dikeluarkan perusahaannya atas perintah Machfud.


"(Jaksa: apakah saudara mengetahui ada penggunaan uang dari PT saudari untuk kegiatan Pak Anas pergi keluar negeri?) Saksi: kemana ya pak? (Jaksa: ya, saya tanya ke saudara. Perginya ke Hongkong dan Singapura?) Saksi: kalau itu ada. (Jaksa: terus siapa yang bayar?) Saksi: itu dari Pak Machfud Suroso sih. Pak Machfud sih ngomong ada Pak Anas juga terus itu biaya dari kantor semua pak. Katanya, sekalian bayarin gitu," terang Roni dalam sidang Anas Urbaningrum.


Roni Wijaya menambahkan perusahaannya sering mengeluarkan uang untuk kegiatan Anas Urbaningrum. Selain itu, Direktur Utama PT DCL Machfud Suroso juga rutin bertemu Anas setiap Dua minggu. 


Perusahaan tersebut menyumbangkan uang Rp 200 juta untuk membantu pemenangan Anas sebagai Ketua Umum di Partai Demokrat pada 2010 lalu. 


Uang Pelicin untuk DPR 


Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras (DCL)  Roni Wijaya juga mengungkapkan, proyek pembangunan gedung olahraga di Hambalang  meminta uang senilai Rp 3 miliar dari perusahaan subkontraktor PT Dutasari Citralaras untuk mendapatkan persetujuan dari DPR. 


Menurut pengakuan, awalnya dari pertemuan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dengan Direktur Utama PT DCL Machfud Suroso pada 2010. Kata dia, Wafid meminta uang tersebut kepada Dirut DCL untuk diberikan ke DPR.


"(Jaksa: Terkait untuk masalah memperoleh proyek Hambalang, apakah ada suatu pertemuan yang saudara dengar antara pak Machfud dengan pak Wahfid Muharam?) Saksi: Iya pernah. Karena pak Wahfid punya rencana untuk proyek Hambalang itu, itu kan harus persetujuan DPR. Itu perlu dana untuk meluncurkan anggaran itu. Jadi, pak Wahfid minta duit ke pak Machfud sebesar Rp 3 miliar. (Jaksa: Rp 3 miliar itu untuk apa toh?) Saksi: Ya untuk mengajukan proyek Hambalang supaya disetujui di DPR," terang Roni. 


Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung olahraga di Hambalang. Para tersangka yang telah ditetapkan mulai dari Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Sekretaris Menpora Wafid Muharam, bekas anggota DPR Anas Urbaningrum hingga Direktur Perusahaan Subkontraktor PT DCL Machfud Suroso.


Editor: Antonius Eko 

  • anas urbaningrum
  • korupsi
  • hambalang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!