NASIONAL

Pencabutan Hak Politik Atut Tak Putus Dinasti Politik Banten

Pencabutan Hak Politik Atut Tak Putus Dinasti Politik Banten

KBR, Jakarta - LSM Masyarakat Transparansi Anggaran (MATTA) Banten menilai pencabutan hak politik Terdakwa Penyuapan Hakim MK, Atut Choisyah tidak bisa memutus dinasti politik di Provinsi Banten. Menurut MATTA Banten, harus ada aturan kuat.

Juru Bicara Matta Banten Oman Abdurahman mengatakan dengan adanya regulasi itu, diharapkan masyarakat dapat dapat memiliki kesadaran untuk tidak melakukan nepotisme dalam politik. Aturan itu semisal larangan keluarga pejabat untuk menduduki kursi jabatan di instansi pemerintahan.

"Kalau mau memutus mata rantai dinasti politik itu kan regulasinya tidak hanya itu. Pertama ada regulasi, kedua juga harus ada kesadaran dari masyarakat. Karena kan sangat berkaitan dengan variabel itu. Regulasinya, katakanlah ada yang mengatur seorang yang berhubungan secara gen dan darah dilarang memiliki ataupun menduduki jabatan-jabatan publik. Yang kedua, kalau ini diterapkan bisa menjadi cerminan bagi masyarakat," ujar Oman kepada KBR, Senin (11/8).

Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Atut selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. Atut dinilai terbukti bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chairil Wardhana memberikan janji atau hadiah berupa uang Rp 1 Miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstutisi Akil Mochtar. Jaksa juga menuntut agar hakim Pengadilan Tipikor mencabut hak politiknya sebagai warga negara Indonesia.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • Atut
  • kpk
  • akil
  • MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!