NASIONAL

Nasdem: Naikkan Harga BBM, Jokowi Tak Perlu Persetujuan DPR

Nasdem: Naikkan Harga BBM, Jokowi Tak Perlu Persetujuan DPR

KBR, Jakarta – Presiden terpilih Joko Widodo tidak perlu meminta persetujuan DPR jika ingin menaikkan harga BBM bersubsidi. 


Menurut Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, sesuai dengan Undang-Undang APBN-Perubahan, dalam penaikkan harga BBM bersubsidi, pemerintah bisa melakukan penyesuaian jika harga minyak mentah ( (Indonesian Crude Price/ICP) naik atau turun lebih dari lima persen dari harga ICP. 


Kata dia, presiden terpilih Jokowi sudah menyiapkan skema kenaikan harga BBM untuk mengurangi beban subsidi.


"Dulu pernah Presiden meminta izin dari DPR karena memang di dalam UU APBN itu menyebutkan bahwa kalau ada perubahan harga BBM perlu ada persetujuan BBM, itu tahun 2012. Dan di tahun 2013 pemerintah tidak perlu lagi izin dan langsung bisa menaikkan," ungkap Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella ketika dihubungi Portalkbr, Minggu (31/8)


Patrice Rio Capella menambahkan, koalisi pendukung Jokowi-Jusuf Kalla akan mendukung kebijakan presiden terpilih di parlemen. Sebab, wacana penaikan harga BBM untuk memberikan ruang gerak keuangan negara dalam menunjang program pro rakyat yang dijanjikan Jokowi-Jusuf Kalla.


Editor: Anto Sidharta


  • Nasdem
  • Naikkan Harga BBM
  • Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!