NASIONAL

Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik Atut

"KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gubernur Banten non-aktif Atut Chosyah dengan pidana penjara selama 10 tahun. Atut juga diminta denda Rp 250 juta."

Wiwik Ermawati

Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik Atut
Atut, kpk, akil, MK

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gubernur Banten non-aktif Atut Chosyah dengan pidana penjara selama 10 tahun. Atut juga diminta denda Rp 250 juta.

Jaksa Penunut Umum KPK Edy Hartoyo mengatakan Atut Chosyah didakwa terbukti bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeril Wardhana atau Wawan memberikan janji atau hadiah  berupa uang Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstutisi Akil Mochtar.

Duit tersebut digunakan menyuap Akil untuk memuluskan sengketa Pilkada di Lebak Banten pada waktu itu Selain itu, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut agar hakim Pengadilan Tipikor mencabut hak politiknya sebagai warga Negara Indonesia. Hal ini lantaran perbutannya dianggap memperburuk citra Mahkamah Konstitusi.

“Sudah seharusnya terdakwa (Atut) sebagai penyelenggara negara harus mentaati asas-asas umum penyelenggara negara yang terbebas dari praktek kolusi, korupsi dan nepotisme. Selain itu terdakwa yang memiliki kedudukan DPP pusat Partai Golkar adalah dapat dipandang sebagai politisi senior, yang seharusnya memberikan contoh politik yang baik. Namun terdakwa malah melakukan perbuatan penyuapan, perbuatan terdakwa membawa dampak konflik horizontal dan penodaan demokrasi di MK,” kata Edy di Tipikor Jakarta, Senin (11/8).

Edy menambahkan dalam persidangan itu, politikus Partai Golkar tersebut tidak mau berterus terang atas perbuatannya itu. Sehingga hal tersebut memperberat tuntutan pihaknya kepada Atut.

Sementara adik kandungnya, Wawan telah terlebih dahulu divonis selama 5 tahun penjara lantara terbukti memberikan duit Rp 1 miliar melalui Susi Tur Handayani kepada Akil Mochtar. Sidang unuk terdakwa Ratu Atut Chosyah bakal dilanjutkan, Kamis (14/8) pekan depan.


Menggapi tuntutan tersebut, Atut menuding Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengungkap Fakta baru di dalam sidang. Kuasa hukum Atut, TB Sukatma akan menyiapkan bukti baru dalam sidang pembelaan.

“Perlu disampaikan di dalam fakta persidangan secara jelas dan nyata saksi kunci terhadap dugaan perbuatan yang dilakukan klien saya di antaranya adalah Susi Tur handayani dan Wawan. Itu secara jelas menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan itu, bahkan Susi menyampaikan permintaan maafnya karena telah mencatut namanya. Soal rekaman suara yang sebetulnya itu tida jelas dan terdengar itu dijadikan alat bukti juga,” kata Sukatma.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • Atut
  • kpk
  • akil
  • MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!