NASIONAL

Harta Tak Dikembalikan KPK, Akil Gugat ke Pengadilan

"Terpidana kasus suap perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menggungat jaksa penuntut umum KPK ke Pengadilan Jakarta Selatan."

Harta Tak Dikembalikan KPK, Akil Gugat ke Pengadilan
hukum, korupsi, kpk, pengadilan, harta

KBR, Jakarta- Terpidana kasus suap perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menggungat jaksa penuntut umum KPK ke Pengadilan Jakarta Selatan. Hal itu lantaran penuntut umum tak mengembalikan harta kekayaan Akil yang tidak berkaitan dengan dakwaan.

Pengacara Akil, Adardam Achyar mengatakan, sidang perdana akan digelar Rabu pekan depan.

"Majelis perintahkan kepada penuntut umum agar mengembalikan harta kekayaan terdakwa yang tidak ada hubungan dengan dakwaan itu tidak dilaksanakan oleh penuntut umum. Kita sudah minta secara tertulis karena itu dia tidak melakukan kewajibannya. Kita ajukan gugatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Adardam kepada KBR.

KPK: Kami Siap Hadapi Gugatan Akil


Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap hadapi gugatan terpidana suap pilkada di Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait pengembalian harta kekayaan.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, harta Akil belum dikembalikan karena KPK masih mempelajari berkas putusan. Selain itu, KPK berencana mengajukan banding terhadap putusan terkait putusan tersebut.

"Putusan itu kan masih dipelajari ya. Kedua, KPK kan melakukan upaya banding. Jadi belum berkekuatan hukum tetap. Tapi gini, kalau dia melakukan gugatan ya haknya Pak Akil melakukan gugatan," kata Johan Budi, (16/8).

Sebelumnya, dalam persidangan Akil divonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, beberapa asetnya diputuskan untuk dikembalikan karena dinilai tidak terkait dengan tindak pidana suap, pencucian uang dan korupsi. Aset yang diminta oleh majelis hakim untuk dikembalikan bernilai Rp 8,1 miliar, tiga buah mobil dan sebuah lahan bangunan di Kalimantan Barat.

Editor: Dimas Rizky

  • hukum
  • korupsi
  • kpk
  • pengadilan
  • harta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!