NASIONAL

Boleh Panggil Paksa Kivlan, Komnas HAM Masih Harus Koordinasi Dengan Pengadilan

"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih harus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil paksa Kivlan Zen."

Novaeny Wulandari

Boleh Panggil Paksa Kivlan, Komnas HAM Masih Harus Koordinasi Dengan Pengadilan
aktivis, culik, kivlan, panggil paksa

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih harus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil paksa Kivlan Zen.

Pengadilan sebelumnya telah menginzinkan bekas Kepala Staf Kostrad itu dipanggil paksa untuk dimintai keterangannya seputar penculikan aktivis 1998.

Anggota Komnas HAM, Siti Noor Laela mengatakan, proses pemanggilan paksa Kivlan sedikit tertunda karena libur Idul Fitri. Padahal Komnas Ham merencanakan pemanggilan tersebut dilakukan pada pekan kemarin. Menurutnya, lembaganya juga akan membahas kemungkinan kalau Kivlan Zen tak memenuhi panggilan paksa tersebut.

"Belum ada, updatenya mungkin paling bisa Senin. Kalau prosesnya kan sudah, tinggal bagaimana sikap Kivlan Zen dan sebagainya kita belum tahu, karena semua masi libur," ujar SIti kepada KBR.

Komnas HAM membentuk tim khusus untuk menyelidiki hilangnya 13 aktivis tahun 1997-1998 setelah menerima pengaduan pada 7 Mei 2014 dari keluarga korban yang melihat pernyataan Kivlan Zen di salah satu stasiun televisi. 


Dalam pernyataan itu, Kivlan mengaku mengetahui nasib 13 aktivis yang hilang. Sedangkan sejak pemanggilan pertama hingga kini Kivlan selalu mangkir untuk menjelaskan nasib 13 aktivis itu.


Editor: Dimas Rizky

  • aktivis
  • culik
  • kivlan
  • panggil paksa

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!