NASIONAL
21 Gunung Api Dilarang Untuk Didaki
KBR, Bandung - Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi
(PVMBG) melarang pendakian 21 gunung api yang ada di Indonesia selama Agustus
2014. Alasannya 3 gunung api tersebut berstatus siaga dan 18 gunung api lainnya
berstatus waspada. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan aktivitas vulkanik
gunung api.
Menurut Kepala Bidang Pengamatan dan Penyelidikan Gunung Api Wilayah Barat
PVMBG, Hendra Gunawan larangan serupa diberlakukan untuk Gunung Kelud meski
statusnya telah diturunkan dari waspada menjadi normal sejak Kamis (7/8/2014)
kemarin.
"Tidak boleh turun ke dasar kawah. Tidak boleh turun ke sungai yang
berhulu di Gunung Kelud. Itu kan jalannya masih licin terus masih ada keluar
gas kecil. Itu kalau sore ataupun hujan, mendung kan kena matahari, maka gasnya
menjadi racun," ujarnya di Kantor PVMBG, jalan Dipenogoro, Bandung Jumat (8/8/ 2014) hari ini.
Hendra Gunawan mengatakan bahwa masyarakat juga tidak boleh mendekati sungai
yang berhulu dari Gunung Kelud karena masih dialiri lahar. Ancaman dari sungai
yang dipenuhi oleh lahar terhadap pengunjung, kata Hendra, ketika hujan turun
yang diprediksikan saat ini akan memasuki musim penghujan.
PVMBG meminta setiap pemerintah daerah setempat untuk menginformasikan
rekomendasi ancaman gunung api yang telah dikeluarkan oleh otoritas vulkanologi
mitigasi bencana.
Editor: Luviana
- larangan
- pendakian
- gunung
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!