NASIONAL

Yuk, Pantau PNS Pengguna Kendaraan Dinas untuk Mudik

"KBR68H, Jakarta - LSM pemantau anggaran (FITRA) meminta masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penggunaan mobil dinas untuk mudik."

Erric Permana

Yuk, Pantau PNS Pengguna Kendaraan Dinas untuk Mudik
mudik, pns, kendaraan dinas

KBR68H, Jakarta - LSM pemantau anggaran (FITRA) meminta masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Koordinator Riset Fitra, Maulana mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi ini menyalahi aturan penggunaan fasilitas negara. Sebab, pegawai negeri sipili (PNS) mengambil keuntungan dengan menggunakan fasilitas negara tersebut. Dia meminta masyarakat untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.

“KPK sendiri kan sudah kasih ultimatum di pertengahan pekan kemarin, kalau mobil dinas merupakan suatu bentuk tindakan korupsi. Sekarang kalau ada mobil dinas yang berlalu lalang di lalu lintas mudik. Yah masyarakat laporin ajah ke KPK. Busyro Muqoddas kan sudah bilang penggunaan mobil dinas merupakan korupsi,” ujar Maulana saat dihubungi KBR68H, Minggu (4/8).

Sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah seperti, Pemkab Kendal, Pemkot Padang dan Provinsi DKI Jakarta membolehkan pegawainya menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sementara itu, KPK menyatakan penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan suatu tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang. Kementerian Dalam Negeri juga mengklaim bakal menegur kepala daerah yang memberi izin pemakaian mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • mudik
  • pns
  • kendaraan dinas

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!