KBR68H, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Pemerintah merevisi undang-undang tentang jalan yang mengatur kenaikan tol selama dua tahun sekali. Hal ini menyusul akan dinaikan tarif 14 ruas tol pada bulan depan. Pengurus YLKI Sudaryatmo mengatakan, kenaikan tarif tol selama ini tak disesuaikan dengan fasilitas yang diterima konsumen. Dia mencontohkan, masih banyak jalanan yang rusak serta lampu jalan yang tak menyala. (Baca: Tarif 10 Jalan Tol Belum Layak Naik)
"undang-undang itu memberi ruang kan, persolannya, bagaimana dulu nyusun undang-undang itu, kok bisa memberi hak operator setiap tahun, disesuaikan tanpah melihat apakah operator itu sudah efesien apa belum, apakah pelayanan ada peningkatan atau tidak, apakah ini berdampak kepada masyarakat atau tidak, nah itu di undang-undang hanya menggunakan variabel tunggal inflasi," kata Daryatmo kepada KBR68H
Sebelumnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan melakukan penyesuaian tarif tol di 14 ruas jalan tol seluruh Indonesia bulan depan. Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang tentang Jalan. Undang-undang itu mengatur tentang kenaikan tarif tol setiap dua tahun. Namun besarannya masih belum ditetapkan, karena pada saat ini masih menunggu hasil perhitungan inflasi dari badan Pusat Statistik (BPS).
Editor: Nanda Hidayat
YLKI: Revisi Aturan Kenaikan Tarif Tol !
KBR68H, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Pemerintah merevisi undang-undang tentang jalan yang mengatur kenaikan tol selama dua tahun sekali.

NASIONAL
Jumat, 30 Agus 2013 21:37 WIB


YLKI, Aturan, Kenaikan Tarif Tol, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Pengungsi dan Persoalan Regulasi di Indonesia