KBR68H, Jakarta - Pekerja yang melakukan lembur di hari raya Idul Fitri atau libur nasional wajib diberikan isentif, berupa uang dan makanan. Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari mengatakan, aturan pemberian isentif bagi pekerja yang beraktifitas di saat libur itu diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 dan Permenaker No. 102 tahun 2004. Selain itu, soal penetapan lembur karyawan juga harus mendapatkan persetujuan antara karyawan dan pengusaha.
"Persyaratan kedua adalah harus dikasih makanan, buruh harus diberi makan kalau lemburnya itu di atas tiga jam atau lebih pengusaha harus menyediakan makanan sebesar 1500 kalori. Pemberian makanan itu tidak bisa diganti dengan uang. Jadi kalau dia lembur lebih dari 3 jam pada hari lebaran seperti sekarang harus disediakan makanan dengan minimal 1500 kalori. Itu persyaratan yang harus disediakan oleh pengusaha di samping syarat-syarat kerja yang lain," ujar Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari saat dihubungi KBR68H.
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari menambahkan, bagi pekerja yang lembur di hari raya Idul Fitri wajib dibayar dengan pengitungan yang diatur Undang-Undang. Dia meminta, pekerja yang dirugikan dan dipaksa bekerja saat hari raya tanpa upah untuk mengadukannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Editor: Nanda Hidayat
Wajib, Isentif Buat Buruh Yang Bekerja di Hari Raya !
KBR68H, Jakarta - Pekerja yang melakukan lembur di hari raya Idul Fitri atau libur nasional wajib diberikan isentif, berupa uang dan makanan.

NASIONAL
Kamis, 08 Agus 2013 21:41 WIB


buruh, isentif, bayar uang, hari raya
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 12
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7