NASIONAL

Wajib, Isentif Buat Buruh Yang Bekerja di Hari Raya !

Wajib, Isentif Buat Buruh Yang Bekerja di Hari Raya !

KBR68H, Jakarta - Pekerja yang melakukan lembur di hari raya Idul Fitri atau libur nasional wajib diberikan isentif, berupa uang dan makanan. Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari mengatakan, aturan pemberian isentif  bagi pekerja yang beraktifitas di saat libur itu diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 dan Permenaker No. 102 tahun 2004. Selain itu, soal penetapan lembur karyawan juga harus mendapatkan persetujuan antara karyawan dan pengusaha.

"Persyaratan kedua adalah harus dikasih makanan, buruh harus diberi makan kalau lemburnya itu di atas tiga jam atau lebih pengusaha harus menyediakan makanan sebesar 1500 kalori. Pemberian makanan itu tidak bisa diganti dengan uang. Jadi kalau dia lembur lebih dari 3 jam pada hari lebaran seperti sekarang harus disediakan makanan dengan minimal 1500 kalori. Itu persyaratan yang harus disediakan oleh pengusaha di samping syarat-syarat kerja yang lain," ujar Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari saat dihubungi KBR68H.

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari menambahkan, bagi pekerja yang lembur di hari raya Idul Fitri wajib dibayar dengan pengitungan yang diatur Undang-Undang. Dia meminta, pekerja yang dirugikan dan dipaksa bekerja saat hari raya tanpa upah untuk mengadukannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Editor: Nanda Hidayat

  • buruh
  • isentif
  • bayar uang
  • hari raya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!