NASIONAL

Tak Bayar THR, LBH Bakal Seret Perusahaan ke Meja Hijau

"Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta bakal mempidanakan perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya kepada buruhnya."

Tak Bayar THR, LBH Bakal Seret Perusahaan ke Meja Hijau
thr, lebaran, lbh

KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta bakal mempidanakan perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya kepada buruhnya. 


Pengacara Publik LBH Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, dua pekan setelah lebaran, pihaknya akan mendata kembali perusahaan yang belum memberikan THR. Kemudian LBH akan bertemu dengan buruh untuk membuat kesepakatannya.


"Dari 22 pengaduan tersebut, semuanya kami tindak lanjuti. Ada yang telepon langsung, buruhnya negosiasi. Ada perusahaan yang kami somasi. Ada yang sudah dibayar, ada yang dibayar setengahnya dan ada yang masih janji-janji," kata Isnur, saat dihubungi KBR68H.


Pengacara Publik LBH Jakarta Muhammad Isnur menambahkan, sedikitnya ada tujuh perusahaan yang tidak bisa dihubungi. 


Namun, nama perusahaan itu belum bisa dibuka ke publik. Sebab, LBH Jakarta tengah mengirim somasi ke perusahaan tersebut. Berdasarkan aduan yang diterima LBH Jakarta, ada sekitar 2100-an buruh tidak mendapatkan THR. Buruh tersebut berasal dari 22 perusahaan di Jabodetabek, Serang, Semarang, Papua, dan Bali.


Editor: Antonius Eko 

  • thr
  • lebaran
  • lbh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!