NASIONAL

SBMI Temukan 60 Kasus TKI Dicekal

"Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat jumlah tenaga kerja yang dicegah ke luar negeri mencapai 60 kasus semenjak awal bulan lalu. Mereka yang dicegah bekerja kembali ke luar negeri tersebar di bandara Jakarta, Jawa Timur, Bali dan Jawa Tengah."

SBMI Temukan 60 Kasus TKI Dicekal
SBMI, TKI, cekal, bandara

KBR68H, Jakarta – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat jumlah tenaga kerja yang dicegah ke luar negeri mencapai 60 kasus semenjak awal bulan lalu. Mereka yang dicegah bekerja kembali ke luar negeri tersebar di bandara Jakarta, Jawa Timur, Bali dan Jawa Tengah. 


Sekjen Dewan Pimpinan Nasional SBMI, Boby Anwar Maarif mengatakan, mereka dilarang bekerja ke luar negeri oleh imigrasi lantaran belum mengurus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Padahal kata dia, kartu identitas tersebut tak diwajibkan menurut Undang Undang Keimigrasian.


“Jadi, sejauh ini, itu bukan dokumen imigrasi. Sehingga sebenarnya, imigrasi ini tak punya kewenangan untuk pencekalan di bandara mana pun. Tapi nyatanya, BNP2TKI itu menyisir semua institusi, baik swasta mau pun pemerintah, untuk melakukan pencegahan, TKI pergi tanpa KTKLN. Itu yang terjadi,” kata Boby kepada KBR68H


Sekjen Dewan Pimpinan Nasional SBMI, Boby Anwar Maarif menambahkan, pencegahan yang dilakukan petugas imigrasi tersebut ilegal. Kata dia, KTKLN merupakan alat baru untuk memeras TKI. Untuk mengurus kartu tersebut, tiap TKI bisa dikenakan tarif hingga Rp 3 juta. Padahal tarif asli tak sampai Rp 300 ribu. Sebelumnya, enam TKI dicegah ke luar negeri. Mereka ditahan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.


Editor: Antonius Eko 


  • SBMI
  • TKI
  • cekal
  • bandara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!