NASIONAL

Pemerintah Kembali Umbar Janji Insentif Pajak

Pemerintah Kembali Umbar Janji Insentif Pajak
insentif pajak, perkebunan, hatta radjasa

KBR68H, Jakarta - Pemerintah akan memberikan potongan pajak kepada swasta yang mampu memajukan sektor perkebunan.

Menteri  Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan kebijakan potongan pajak untuk mendorong inovasi di sektor tersebut. Insentif itu diharapkan membuat sektor perkebunan dapat membantu mengatasi defisit ekonomi berjalan. Kebijakan ini sudah mulai dijakankan.

"Untuk itulah, maka pemerintah telah mengeluarkan paket bagi pihak swasta yang membelanjakan riset and delevopment nya maka dia akan diberikan additional adicttable  karena telah membelanjakan riset and developmentnya. Sehingga dengan demikian kita terus bisa mengembangkan riset untuk meningkatkan penelitian di sub sektor perkebunan, tapi di seluruh lini sektor perekonomian," kata Hatta.

Menteri Koordinator bidang perekonomian Hatta Rajasa mengatakan Indonesia memiliki hasil perkebunan yang sangat kaya dan beragam. Misalnya nilam, kelapa sawit, cokelat, dan kopi. Indonesia berada di tingkat tiga dunia untuk hasil-hasil perkebunan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah berjanji akan memberikan insentif pajak terutama bagi industri padat karya yang berjanji tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) setidaknya hingga tahun depan. Insentif itu yaitu pengurangan besarnya pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh pasal 2009 tahun 2013 bagi wajib pajak industri tertentu.

Editor: Doddy Rosadi

  • insentif pajak
  • perkebunan
  • hatta radjasa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!