NASIONAL

Lagi, Remisi Koruptor, Teroris, dan Terpidana Narkoba

Lagi, Remisi  Koruptor, Teroris, dan Terpidana Narkoba

KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bakal kembali memberikan masa potongan tahanan atau remisi pada sejumlah narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkoba. Juru Bicara Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo menuturkan, remisi itu diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-68 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang. Namun, ia mengaku belum memiliki data mengenai siapa-siapa saja yang bakal mendapat remisi tersebut. (Baca:KPK: Remisi Koruptor Tak Sesuai Semangat Pemberantasan Korupsi)

"Setiap narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang Pemasyarakatan, kemudian Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 dan lain sebagainya. Tentu saja masing-masing kriteria tersebut ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya untuk narapidana khusus, seperti teroris, koruptor dan kasus narkoba. Harus ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya saat dihubungi KBR68H.

Pada Idul Fitri lalu, Sebanyak 54 ribu lebih narapidana mendapatkan masa potongan tahanan atau remisi Hari Raya. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan, narapidana tersebut termasuk mereka yang terlibat kasus narkotika, terorisme dan koruptor. Remisi yang diberikan sekitar 15 hari sampai dua bulan. Salah satu di antara yang mendapat remisi itu adalah terpidana penggelapan pajak miliaran rupiah, Gayus Tambunan. (Baca: MAKI: Dapat Remisi, Narapidana Korupsi Tak Layak Dinilai Baik)

Editor: Nanda Hidayat

  • Remisi
  • Koruptor
  • Teroris
  • Terpidana Narkoba

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!