KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik membuat surat persetujuan berkas calon anggota legislatif yang sudah diperbaiki. Anggota KPU Arif Budiman mengatakan surat persetujuan tersebut diperlukan sebagai dasar bagi penetapan DCT atau Daftar Caleg Tetap. Daftar tersebut akan ditetapkan KPU sore ini.
“Semua partai, 12 partai untuk membuat persetujuan. Betul ini caleg, nomor urutannya. Sampai 77 dapil. Jadi nanti akan disahkan 77 dapil, kurang lebih 6720 caleg oleh 12 partai politik. Sebaiknya mereka harus berhati-hati untuk sekarang,” ujar Arif Budiman di Jakarta.
Anggota KPU Arif Budiman menambahkan, dari hasil pemeriksaan, KPU masih menemukan banyak caleg yang menyertakan daftar riwayat hidup yang tak rapi. Padahal daftar riwayat hidup ini penting, agar masyarakat mengetahui informasi tentang calon anggota legislatif pilihannya.
Editor: Antonius Eko