NASIONAL

KPU Syaratkan Surat Persetujuan Parpol Sebelum Penetapan DCT

KPU Syaratkan Surat Persetujuan Parpol Sebelum Penetapan DCT

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik membuat surat persetujuan berkas calon anggota legislatif yang sudah diperbaiki. Anggota KPU Arif Budiman mengatakan surat persetujuan tersebut diperlukan sebagai dasar bagi penetapan DCT atau Daftar Caleg Tetap. Daftar tersebut akan ditetapkan KPU sore ini.


“Semua partai, 12 partai untuk membuat persetujuan. Betul ini caleg, nomor urutannya. Sampai 77 dapil. Jadi nanti akan disahkan 77 dapil, kurang lebih 6720 caleg oleh 12 partai politik. Sebaiknya mereka harus berhati-hati untuk sekarang,” ujar Arif Budiman di Jakarta.


Anggota KPU Arif Budiman menambahkan, dari hasil pemeriksaan, KPU masih menemukan banyak caleg yang menyertakan daftar riwayat hidup yang tak rapi. Padahal daftar riwayat hidup ini penting, agar masyarakat mengetahui informasi tentang calon anggota legislatif pilihannya.


Editor: Antonius Eko 


  • KPU
  • parpol
  • DCT

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!