KBR68H, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Otonomi Daerah.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai, UU tersebut ikut mendorong penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemerintah daerah. Salah satunya adalah pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam seperti batubara.
“Sudah saatnya UU Otonomi Daerah itu direvisi, kami akan memulai langkah ini dan tentu saja tanpa kami memulai ini dorongan kepada Pemerintah dan DPR karena temuan di sektor ini. Kepala daerah menjadi persoalan dan sistemnya memungkinkan untuk itu, maka revisi Undang-Undang itu mestinya didahulukan” Kata Busyro.
KPK menemukan kerugian negara hingga Rp 6,7 triliun dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara. Negara diduga mengalami kerugian triliunan rupiah dari praktek pertambangan yang diketahui oleh pemerintah daerah. Kerugian itu itu tercatat sesuai dengan temuan tim optimalisasi penerimaan negara (OPN), yaitu PNBP dari hasil royalti dan iuran tetap sektor mineral dan batubara pada 2003-2011.
Editor: Antonius Eko