NASIONAL

Korupsi Virus Flu Burung, Ratna Dituntut 5 Tahun

"KBR68H, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek penanganan virus flu burung Ratna Dewi Umar dituntut 5 tahun penjara dan denda 500 juta."

Korupsi Virus Flu Burung, Ratna Dituntut 5 Tahun
korupsi, virus flu burung, kemenkes, ratna dewi umar

KBR68H, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek penanganan virus flu burung Ratna Dewi Umar dituntut 5 tahun penjara dan denda 500 juta. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kresno A. Wibowo mengatakan,  Ratna tebukti melakukan korupsi dengan menggunaan kewenangannya sebagai pejabat di Kementerian Kesehatan. Menurut JPU,  hal yang memberatkan Ratna adalah tak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Menyatakan terdakwa Ratna Dewi Umar telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 65 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Dewi Umar berupa pidana penjara 5 tahun di kurangi selama terdakwa berada ditahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan ditambah pidana denda 500 juta subsider 6 bulan penjara," kata Kresno di Pengadilan Tipikor

Sebelumnya, Ratna Dewi Umar, diancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dalam proyek penanganan virus flu burung negara dirugikan Rp 50 miliar lebih. Bekas Direktur Bina Pelayanan Medik (Yanmed) Dasar di Kemenkes itu, menggunakan kewenangannya untuk mengurus pengadaan proyek penanganan virus flu burung.  


Editor: Suryawijayanti

  • korupsi
  • virus flu burung
  • kemenkes
  • ratna dewi umar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!