NASIONAL

Kemendagri: Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

Kemendagri: Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menegur Kepala Daerah yang mengizinkan pemakaian mobil dinas untuk mudik lebaran. Juru Bicara Kemendagri, Restu Ardi Daud mengatakan hal itu melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Di antaranya, Peraturan Mendagri tentang mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

"Apabila ada penggunaan di luar dari ketentuan atau perundangan tersebut, maka yang bersangkutan tersebut melangkahi kewenangan yang saya sebutkan tadi. Kalau demikian maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi disiplin oleh atasannya sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Yang bersangkutan dapat diberikan teguran," ujar Restu kepada KBR68H di Jakarta, Sabtu (3/8).

Juru Bicara Kemendagri Restu Ardi Daud. Sejumlah kepala daerah mengizinkan para pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Di antaranya Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti dan Wali Kota Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. Widya mengatakan PNS boleh memakainya asal bertanggung jawab atas segala kerusakannya. Sementara Mahyeldi beralasan tidak satu pun peraturan yang melarang pemakaian dinas untuk mudik.


Editor: Fuad Bakhtiar

  • kemendagri
  • mobil dinas
  • mudik mobil dinas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!