KBR68H, Jakarta - Pemerintah dan DPR bersepakat mengembalikan kewenangan provinsi dalam mengurus lima hal yang sebelumnya menjadi wewenang kabupaten/kota. Lima hal yang terkait dengan kebijakan otonomi daerah itu adalah: tata ruang, penanaman modal, perizinan pengelolaan Sumber Daya Alam dan Migas, serta pengangkatan dan penghentian pejabat.
Ketua Komisi Dalam Negeri DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, peran kabupaten/kota sebatas pelaksana kebijakan pusat dan provinsi.
"Kami juga sudah bersama sama dengan Kemendagri setidaknya akan ada lima hal penataan urusan yang akan kita tarik kewenangan kewenangan dari Kabupaten. Pertama tentang penataan ruang, kita akan tarik otonomi itu tidak lagi di kabupaten tapi ke Provinsi. Tapi teknis operasional pelaksanaannya di dalam Undang undang Kementerian Negara. Jadi kebijakan koordinasinya itu kebijakan secara nasional tetap di menteri. Fungsi koordinasi dan izin tetap di Gubernur. Teknis operasionalnya tetap di Kabupaten/Kota," terang Gunanjar dalam program Sarapan Pagi KBR68H.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan diserahkannya kewenangan izin pertambangan kepada pemerintah provinsi akan meminimalisir penyimpangan.
Selain itu, menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, pengawasan akan lebih mudah dilakukan karena jumlah provinsi lebih sedikit dibandingkan kabupaten/ kota. Aturan tersebut akan masuk ke dalam Revisi Undang-Undang Otonomi Daerah yang ditargetkan selesai tahun ini.
"Sejak kita gelar pilkada langsung 304 kepala daerah kita termasuk wakilnya yang terkena proses hukum. Salah satu penyebabnya menurut kami ialah perda langsung yang menelan biaya besar dan mereka menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan termasuk soal perizinan, yang empuk misalnya izin tambang," jelas Djohermansyah.
Djohermansyah Djohan menambahkan, revisi UU Otonomi Daerah juga diharapkan bisa mengatasi masalah kompetensi pejabat yang mengurusi pertambangan di daerah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kementerian Dalam Negeri dan DPR untuk merevisi aturan tentang otonomi daerah. Desakan ini terkait banyaknya pelanggaran kewenangan yang dilakukan pemerintah daerah.
Salah satu temuan yang terkait dengan daerah adalah soal temuan kerugian negara dari sektor royalti mineral dan batu bara. Negara diduga merugikan triliunan rupiah dari praktik pertambangan yang diketahui oleh pemerintah daerah.
Editor: Antonius Eko