NASIONAL

Hindari Konflik, Harus Ada Aturan Sementara Hutan Adat

"Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta Presiden menerbitkan Keppres untuk menindaklanjuti putusan MK yang mengakui keberadaan hutan adat, bukan hutan negara."

Danu Mahardika

Hindari Konflik, Harus Ada Aturan Sementara Hutan Adat
hutan adat, Abdon Nababan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

KBR68H, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta Presiden menerbitkan  Keppres untuk menindaklanjuti putusan MK yang mengakui keberadaan hutan adat, bukan hutan negara. 


Sekretaris Jenderal AMAN, Abdon Nababan mengatakan, kebijakan itu diperlukan untuk menghindari terjadinya konflik penetapan batas hutan adat yang kini mulai dilakukan masyarakat adat. 


Selain itu, Keppres juga dibutuhkan untuk menjembatani putusan MK dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang kini ditangan DPR.


"Untuk menjembatani putusan MK dengan pengesahan RUU Masyarakat adat yang saat ini masih di DPR, AMAN meminta adanya kebijakan transisional. Kita minta apakah itu perpres, keppres, atau Inpres yang secara khusus memang presiden memobilisasi seluruh lembaga pemerintahan dan instansi pemerintah untuk segera memetakan wilayah adat," ujarnya. 


Abdon Nababan menambahkan, Presiden juga harus menunjuk secara jelas instansi mana yang bertanggungjawab untuk mengurusi penetapan batas hutan masyarakat adat. Hal ini menyusul banyaknya lembaga yang menghindar ketika dimintai bantuan oleh AMAN. Mereka berdalih belum ada aturan yang mengharuskan mereka menangani masalah hutan adat. 


Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang kehutanan. Ketua MK, Akil Mochtar menegaskan, hutan tempat sumber penghidupan masyarakat adat diklasifikasikan sebagai hutan adat dan bukan milik negara. Sehingga masyarakat adat dapat mengolahnya sendiri.


Editor: Antonius Eko 

  • hutan adat
  • Abdon Nababan
  • Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!