KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya alasan kuat hingga sampai saat ini belum menahan dua tersangka korupsi Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Padahal keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojoyanto mengatakan, kedua kasus itu memiliki latar belakang yang berbeda. Sehingga penyidikannya pun dilakukan secara terpisah. Untuk kasus Andi, KPK masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan untuk kasus Anas, KPK tengah fokus menelusuri dugaan adanya gratifikasi.
"Kita harus bisa membedakan ya. Kasusnya Dedi Kusdinar, Tubagus, sama Andi itu berkaitan dengan pengadaan barang. Kalau kasusnya Anas kan kasus pertamanya soal gratifikasi. Jadi agak beda. Nah sekarang sedang didalami soal gratifikasi dalam kongresnya. Gitu loh," katanya saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya.
Sebelumnya KPK sempat berjanji bakal menjebloskan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng ke penjara sebelum Lebaran. Namun hingga kini dua bekas petinggi Partai Demokrat itu masih bebas meski sudah berstatus sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus korupsi proyek sarana olahraga Hambalang, Bogor.
Editor: Antonius Eko