NASIONAL

Dirjen Imigrasi: TKI Tak Perlu Kantongi KTKLN

"KBR68H, Jakarta "

Feriani Untari

Dirjen Imigrasi: TKI Tak Perlu Kantongi KTKLN
Dirjen Imigrasi, TKI, KTKLN

KBR68H, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan buruh migran tak perlu mengantongi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) untuk bekerja di luar negeri. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Heryanto, mengatakan KTKLN bukan termasuk dokumen keimigrasian.

Kata dia, petugas imigrasi terpaksa memeriksa KTKLN buruh migran lantaran ada permintaan dari Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI atau (BNP2TKI). Menurut BNP2TKI, dokumen tersebut syarat bagi buruh migran yang akan bekerja di luar negeri.

“Kan di setiap tempat pemeriksaan imigrasi, tentunya yang utama di kantor imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, itu ada petugas daripada BNP2TKI, baik itu di keberangkatan maupun di kedatangan. Kalau ada persetujuan itu kita berangkatkan. Kadang-kadang begini, kita memberangkatkan nanti petugas-petugas kita. Banyak kejadian, seperti petugas-petugas kita yang memberangkatkan dianggap sebagai (mendukung). Kalau ada terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, petugas kita yang diapakan,“ ujar Heryanto saat sarapan pagi bersama KBR68H.

Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Heryanto, mengklaim petugas imigrasi tak ada yang mencegah keberangkatan buruh migran bekerja di luar negeri. Sebelumnya, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 60 kasus pencegahan buruh migran untuk kembali bekerja ke luar negeri. Mereka dicegah karena tak memiliki KTKLN. Padahal menurut SBMI, KTKLN tak diatur dalam Undang Undang Keimigrasian. 

Editor: Suryawijayanti 

  • Dirjen Imigrasi
  • TKI
  • KTKLN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!