KBR68H, Jakarta - Komnas HAM akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terkait aduan pimpinan Gereja HKBP Filadelfia, Pendeta Palti Panjaitan. Hingga kini, bupati Bekasi belum juga memberikan izin atas keberadaan gereja mereka.
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan jika bupati Bekasi tetap menolak, maka telah melanggar hukum. Alasannya, putusan pengadilan menyatakan keberadaan gereja tersebut adalah sah dan harus diberikan izin
"(Komnas HAM) akan menyampaikan dan berkoordinasi dengan Mendagri karena Mendagri sebagai pembina bupati, walikota dan Gubernur dan seluruh aparat pemerintah harusnya taat pada putusan hukum,” ujarnya saat dihubungi KBR68H, Jumat (23/8)
Sementara, terkait kriminalisasi Pendeta Palti,, kasusnya akan dikoordinasikan dengan kepolisian.
Pimpinan Gereja HKBP Filadelfia Pendeta Palti Panjaitan dilaporkan oleh pihak kelompok intoleran kepada Kepolisian Bekasi Kota dengan tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan pada malam Natal Desember lalu.
Pihak Kejaksaan setempat selanjutnya menolak berkas kasus ini karena tidak memenuhi syarat pidana. Namun Polisi tetap bersikeras mempidanakan Palti dengan sangkaan lainnya
Editor: Anto Sidharta
Begini Janji Komnas HAM soal HKBP Filadelfia
Komnas HAM akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terkait aduan pimpinan Gereja HKBP Filadelfia, Pendeta Palti Panjaitan. Hingga kini, bupati Bekasi belum juga memberikan izin atas keberadaan gereja mereka.

NASIONAL
Jumat, 23 Agus 2013 20:48 WIB


Komnas HAM, HKBP Filadelfia
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 19
Kabar Baru Jam 18
Kabar Baru Jam 17
Kabar Baru Jam 15
Kabar Baru Jam 14
Most Popular / Trending