NASIONAL

Wabah PMK, DPR Soroti Ganti Rugi

""Bagaimana mengatasinya tentu persoalan ganti rugi, apalagi kita khawatir ini salah sasaran.""

Wabah PMK
Wabah PMK, vaksinasi tahap pertama ternak di Kabupaten Aceh Besar, Selasa (26/7/22). (Antara/Ampelsa)

KBR, Jakarta- Pemerintah diminta menyelesaikan proses ganti rugi hewan ternak terdampak penyakit mulut dan kuku atau PMK yang masih bermasalah di lapangan. Menurut Anggota Komisi Bidang Pertanian DPR, Johan Rosihan, pangkal permasalahan soal ganti rugi ternak berawal dari ketidaksinkronan data yang dimiliki Kementerian Pertanian maupun Satgas PMK.

"Bagaimana mengatasinya tentu persoalan ganti rugi, apalagi kita khawatir ini salah sasaran. Kalau tidak dibatasi atau diberikan kriteria yang cukup kuat, maka nanti ada orang yang kemudian mengaku-ngaku sehingga bisa saja data peningkatan PMK ini akan melonjak karena kita tidak punya basic data awal yang bagus," ujar Johan saat dihubungi KBR, Rabu (27/7/2022).

Anggota Fraksi PKS ini menyebut, DPR akan segera memanggil kembali Kementan dan Satgas PMK. Sebab, kata dia, Ketua DPR Puan Maharani juga turut meminta proses tata cara penanganan PMK untuk dievaluasi.

"Jadi kita di komisi IV pastilah (undang, red), karena ini masih masa reses, tentu pada masa sidang berikutnya pasti akan kita evaluasi yang begini-gini," tuturnya.

Sebelumnya, kalangan peternak kelimpungan akibat wabah PMK dengan menagih ganti rugi yang dijanjikan pemerintah pada awal Juli lalu. Sebelumnya pemerintah menjanjikan ganti rugi senilai Rp 1,5 juta - 10 juta kepada peternak, tergantung jenis hewan yang terinfeksi PMK.

Akan tetapi, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Nanang Purus Subendro, mempertanyakan nasib peternak yang hewannya sudah mati sebelum dipotong bersyarat. Sebab, hingga kini peternak belum mendapat ganti rugi.

"Kalau ganti rugi hanya diberikan untuk hewan ternak yang dipotong bersyarat, bagaimana dengan ternak yang sudah mati dan potong paksa karena PMK terdahulu? Ini yang menjadi pertanyaan," ujar Nanang dalam keterangan resmi, Selasa (26/7/2022).

Baca juga:

- Wabah PMK, Ombudsman: Badan Karantina Gagal

- Wabah PMK, Satgas: Gencarkan Pemotongan Bersyarat

Pemerintah sebelumnya menjanjikan akan membayar ganti rugi hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi yang harus dimusnahkan paksa akibat wabah PMK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa peternak mendapatkan ganti rugi bagi hewan yang dagingnya masih dijual sesuai dengan protokol tertentu. Meski begitu, tidak semua hewan yang mati terjangkit PMK akan diganti rugi kepada peternak melalui kantong pemerintah.


Editor: Rony Sitanggang

  • Wiku Adisasmito
  • Wabah PMK
  • pengantian biaya
  • Johan Rosihan
  • Nanang Purus Subendro

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!