NASIONAL

Tok! MK Resmi Putuskan Tolak Ganja Medis

"MK menilai lembaga tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan (ganja medis), karena merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah."

Ganja Medis
Kemasan ganja medis. (Foto: antaranews/intcannabiscorp.com)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang tentang Narkotika, terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Penolakan itu merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK, yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan hari ini.

"Amar Putusan, mengadili, Satu, menyatakan permohonan pemohon 5 dan pemohon 6 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya yang diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi," ujar Anwar dalam sidang putusan perkara (20/7/2022).

Sementara itu, Hakim MK Suhartoyo menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah. Karena itu, MK menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan norma Pasal 8 Ayat 1 UUD 35 Tahun 2009 adalah tidak beralasan menurut hukum.

Diketahui, gugatan terhadap aturan penggunaan ganja medis dilayangkan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari penderita "celebral palsy". Selain itu, lembaga independen yakni ICJR dan LBH Masyarakat turut menjadi pihak yang melayangkan gugatan di dalamnya.

Para penggugat meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis. Mereka juga meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional. Pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.

Dalam sidang putusan hari ini, MK menilai lembaga tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan, karena merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Terutama, untuk mengkaji apakah benar ganja bisa digunakan sebagai terapi medis.

Baca juga:

- Guru Besar Farmasi UGM Tolak Legalisasi Ganja Medis

- Kemenkes Akan Terbitkan Regulasi Riset Pemanfaatan Ganja Medis

Sebelumnya, penggunaan ganja medis untuk kesehatan menjadi viral karena aksi unjuk rasa yang dilakukan para pemohon. Dengan membentangkan poster, mereka meminta pertolongan agar ganja medis diperbolehkan untuk terapi kesehatan.

Editor: Fadli Gaper

  • ganja medis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!