KBR, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara puluhan rekening milik lembaga pengumpul dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pemblokiran dilakukan untuk keperluan analisis dan pemeriksaan.
"PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," kata Ivan di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Kata Ivan, pemblokiran rekening itu dilakukan mulai Rabu (6/7) setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan.
Dia membantah tudingan PPATK baru bertindak setelah ramainya pemberitaan soal ACT di media dan media sosial.
"Ini bukan kita bicara telat atau ketidakkesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui, dan ini sekaligus untuk secara proposional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut," Kata dia.
Baca juga:
- Langgar Aturan, Mensos Cabut Izin Pengumpulan Uang Lembaga Donasi ACT
- BNPT Ungkap Delapan Yayasan Dana Kemanusiaan Terafiliasi Jaringan Teroris
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan ada indikasi penyaluran dana mencurigakan yang mengarah pada kepentingan bisnis. Kata dia, ada transaksi yang disalurkan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan pengurus ACT. Dia juga menyebut, perputaran uang di ACT dalam setahun bisa mencapai Rp1 triliun.
PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan hasilnya ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.
Ia juga menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara --yang disebut PPATK-- berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.
Editor: Rony Sitanggang