NASIONAL

Polri Periksa Petinggi ACT, Terindikasi Dana untuk Aktivitas Terlarang

ACT

KBR, Jakarta - Markas Besar Kepolisian memeriksa petinggi lembaga pengumpul dana kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadan mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap petinggi ACT Ibnu Khajar dan bekas petinggi ACT, Ahyudin.

Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini kasus dugaan penyalahgunaan dana dari lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih dalam tahap penyelidikan.

"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya. Serta diduga terdapat indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang. Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki yang mana saya sampaikan tadi masih dalam tahap penyelidikan," kata Ahmad dalam keterangan pers, Jumat (8/7/2022).

Laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 memuat laporan utama berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Laporan itu memuat dugaan penyelewengan dana dari lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Lembaga itu mengambil sekitar 13 persen dana yang berasal dari donatur untuk operasional, termasuk gaji pimpinan dan karyawan. Majalah Tempo menyebut gaji pimpinan ACT mencapai Rp250 juta perbulan yang diambil dari donasi.

Baca juga:


Organisasi pengumpulan dana ACT sebelumnya membantah ada transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas teroris. Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku heran dengan isu pendanaan teroris.

Dia mengklaim, ACT selalu mengundang pejabat publik dalam setiap program bantuan yang disalurkan. Sehingga penyaluran dana tersebut transparan.

Di sisi lain, dia menyebut ACT tidak pernah tebang pilih dalam memberikan bantuan kemanusiaan, termasuk untuk korban perang ISIS.

Kementerian Sosial telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • ACT
  • Aksi Cepat Tanggap
  • lembaga kemanusiaan
  • lembaga donasi
  • PPATK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!