NASIONAL

PKS Minta Presidential Threshold 7-9 Persen, MK: Rujukannya?

"Presidential Threshold ambang batas capres"

Presidential Threshold
Presidential Threshold, penyandang disabilitas ikut sosialisasi Bawaslu di Jayapura, Papua, Senin (25/7/22). (Antara/Sakti Karuru)

KBR, Jakarta-  Mahkamah Konstitusi meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk melengkapi berkas pengajuan uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait ambang batas calon presiden atau Presidential Threshold (PT).

Hakim MK, Saldi Isra menyoroti soal kelengkapan rujukan  Presidential Threshold (PT) di kisaran 7-9 persen kursi di parlemen. Itu disampaikannya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait UU Pemilu, hari ini, Selasa (26/7/2022).

"Itu sebaiknya rujukan teoritis yang digunakan dilampirkan sebagai bukti argumentasi konstitusional yang bisa memperkuat bahwa angka 7 sampai 9 persen itu angka yang konstitusional. Kalau tidak kan, bisa saja orang mengatakan ini ilmu cocoklogi dicocok-cocokan dengan persentasenya PKS," ujar Saldi dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara daring, Selasa (26/7/2022).

Pasal 222 UU Pemilu 2017 berbunyi "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen)
dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

Baca juga:

Pemilu 2024, KPU Luncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

3 Pemilu Terakhir, Representasi Perempuan di Parlemen Belum Ideal

Menurut Saldi, MK memerlukan bukti secara teoritik yang mengatakan adanya perhitungan Presidential Threshold (PT) di kisaran 7-9 persen. MK, kata dia, baru bisa mempelajari berdasarkan basis argumentasinya terkait angka 7 sampai 9% tersebut.

"Kami perlu penguatan yang ada lagi bahwa angka itu setelah dilekatkan kepada kajian teoritis yang digunakan tadi, angkanya itu ketemu di 7-9%. Kalau setelah itu ada kira-kira itu melekatnya konstitusi kemana," tuturnya.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mendaftarkan uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan partainya menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum PKS adalah pada interval 7%-9% kursi DPR.

"Dasar perhitungannya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," tuturnya.


 Editor: Rony Sitanggang

  • #kabar pemilu KBR
  • Pemilu 2024
  • parpol
  • PKS
  • Presidential Threshold
  • ambang batas capres

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!