NASIONAL

Pimpinan DPR: Jangan Cuma ACT, Usut Juga Lembaga Donasi Lainnya

"Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta ada evaluasi dilakukan lembaga donasi atau pengumpul sumbangan masyarakat untuk mengantisipasi adanya dugaan penyelewengan dana."

Heru Haetami

Pimpinan DPR: Jangan Cuma ACT, Usut Juga Lembaga Donasi Lainnya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KBR, Jakarta - Pimpinan DPR meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana oleh lembaga donasi pengumpul dan pengelola dana umat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi dugaan penyalahgunaan dana oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dasco juga meminta ada evaluasi dilakukan lembaga donasi atau pengumpul sumbangan masyarakat untuk mengantisipasi adanya dugaan penyelewengan dana.

"Tidak cuma ACT. Kalau ada dugaan (penyelewengan) penyelenggaraan dana umat tentunya kita prihatin dan harus diusut tuntas. Karena yang menyumbang itu kan tentunya berharap bahwa dana yang disumbangkan itu dipergunakan semaksimal-maksimalnya untuk kepentingan yang memerlukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Baca juga:


"Oleh karena itu kami mendesak aparat penegak hukum untuk kemudian melakukan tindakan-tindakan terhadap dugaan penyelewengan dana umat ini," imbuhnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga bakal menginstruksikan Komisi Hukum DPR agar ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Selain itu ia juga meminta kerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) bila ditemukan pelanggaran secara pidana oleh lembaga donasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi bidang Sosial dan Agama DPR Yendri Susanto meminta Kementerian Sosial memperketat aturan izin lembaga donasi penyelenggaraan dana umat dan pemberian sanksi tegas.

"Kemensos harus membuat aturan yang detail menyangkut masalah sanksi, apakah itu sanksi terhadap yayasan atau lembaganya, ataukah sanksi individu-individu yang terlibat dalam hal ini pidana," kata Yandri.

Laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 memuat laporan utama berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Laporan itu memuat dugaan penyelewengan dana dari lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

ACT mengambil sekitar 13 persen dana yang berasal dari donatur untuk mendanai kegiatan operasional, termasuk gaji pimpinan dan karyawan. Majalah Tempo menyebut gaji pimpinan ACT mencapai Rp250 juta perbulan dan fasilitas lain seperti mobil dinas yang diambil dari donasi. 

Editor: Agus Luqman

  • lembaga kemanusiaan
  • pengumpulan donasi
  • lembaga donasi
  • ACT
  • filantropi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!