NASIONAL

Pengawasan Dana Parpol Minim, Ini Saran Perludem

Pengawasan Dana Parpol Minim, Ini Saran Perludem

KBR, Jakarta- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong pemerintah untuk mereformasi Undang-Undang Partai Politik dan membentuk suatu badan pengawas keuangannya.

Menurut Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, UU Parpol saat ini sudah tidak kompatibel dengan upaya penguatan akuntabilitas keuangan partai politik dan demokratisasi internal partai.

"Pengalaman selama ini, presiden menjadi faktor yang berpengaruh terhadap penentuan arah legislasi, saatnya presiden ambil peran dalam mewujudkan citanya sejak 2013 yaitu mengkonkritkan reformasi kepartaian di Indonesia melalui Revisi Undang-Undang Partai Politik. Kedua, memberikan penegasan terhadap institusi yang berwenang mengawasi keuangan partai politik," ujar Titi dalam Diskusi Pendanaan Politik oleh Negara, Tantangan Akuntabilitas dan Keterbukaan Keuangan Partai Politik secara daring, Rabu (6/7/2022).

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan, terdapat banyak kelemahan aturan yang ada dalam UU Parpol. Hal itu yang membuat upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik tidak bisa diwujudkan secara maksimal.

Baca juga:

Pemilu 2024, KPU Luncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

3 Pemilu Terakhir, Representasi Perempuan di Parlemen Belum Ideal

Lebih lanjut, adanya determinan peran uang, membuat relevan dan sangat beralasan untuk mengatur keuangan politik dalam undang-undang tersendiri. Titi berharap, Undang-Undang Keuangan Partai Politik bisa menerjemahkan ihwal pendanaan partai.

"Termasuk pengaturan keterbukaan, transparansi,akuntabilitas dan pengawasan serta penegakan hukum," tuturnya.

Editor: Dwi Reinjani

  • parpol
  • Perludem
  • #kabar pemilu KBR
  • Pemilu 2024

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!