NASIONAL

Pendaftaran PSE, Pemerintah Hari ini Mulai Kirim Teguran

"Permenkominfo PSE ancaman bagi kebebasan"

PSE

KBR, Jakarta-  Pemerintah menekankan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak  mendaftar hingga Rabu, (20/7/2022)   bakal terancam sanksi pemblokiran. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani menyebut, pendaftaran itu bertujuan agar pemerintah dapat melindungi data pengguna PSE dan mengetahui PSE yang ada di tanah air.

Kata dia, PSE yang melanggar batas waktu pendaftaran akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari teguran dan denda hingga ke peringatan keras maupun pemblokiran.

"Sanksi administrasi, sanski itu diberikan pak menteri, jadi Pak Menteri itu kan sudah berstatement. Jadi nanti kita memberikan masukan, ada niatan tidak? Kita kan kalau mau melakukan ini, traffic yang ping besar terlebih dahulu, 100 traffic besar Indonesia, habis itu masuk seribu traffic besar Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua, dan kita punya kemampuan untuk melihat trafficnya. Berapa banyak sih aplikasi yang beredar di Indonesia. Terkait sanksi itu memang hak prerogatifnya menteri, dan di situ ada tahapannya," ucap Semuel dalam keterangan persnya, Selasa (19/7/2022).

Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani menambahkan, sehari setelah penutupan pendaftaran untuk PSE pada Kami (21/7/2022), pemerintah langsung memberikan teguran melalui surat kepada PSE yang belum terdaftar. 

Baca juga:

Pemerintah juga menggodok agar pengenaan sanksi administratif berupa denda bisa diterapkan dalam regulasi soal PSE ini. Sanksi denda diharapkan dapat membuat efek jera terhadap para PSE yang tidak mendaftar ke Kominfo.

"Sekarang kita lagi revisi PP PNBP Kominfo, turunannya terkait ini supaya denda administrasi bisa dikenakan. Selama ini, hanya teguran dan blokir. Karena kalau ekonomi pasti dia akan khawatir kalau didenda. Semua aturan ada uji publiknya,” sambungnya.

Pemerintah berkomitmen bakal langsung membuka pemblokiran itu jika PSE terkait sudah mendaftar dan terdata oleh Kominfo. Sejumlah aplikasi yang sudah mendaftar  di antaranya TikTok, Shopee, Mobile Legend hingga Facebook dan Instagram.   

Sementara itu Youtube, Gmail, perambah Google hingga Kamis (21/7) pagi belum muncul sebagai PSE terdaftar di situs Kominfo. 

Saat ini sebanyak 207 perusahaan telah terdaftar di PSE Asing. Sedangkan PSE Domestik tercatat ada 7950 perusahaan sudah mendaftar.

Tunda Aturan PSE

Sebelumnya Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 mendorong pemerintah menunda penerapan aturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Anggota koalisi sekaligus Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet, Nenden S. Arum beralasan, aturan itu dikhawatirkan berpotensi mengancam keamanan data pribadi pengguna PSE.

Terlebih pemerintah belum mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait jaminan keamanan data pribadi masyarakatnya yang berdampak pada rawannya penyalahgunaan data maupun kebocoran data.

"Sedangkan kalau kita lihat dari dulu pemblokiran terhadap platform digital atau bahkan secara umum sistem elektronik itu kan dampaknya sangat besar pada pengguna. Karena itu salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Ketika pengguna itu memiliki hak untuk mengakses informasi dari platform-platform yang misalnya akhirnya akan diblokir pemerintah karena tidak memenuhi aturan," ucap Nenden kepada KBR, Senin, (18/7/2022).

Editor: Rony Sitanggang


  • PSE
  • Semuel Abrijani Pangerapa
  • Dirjen Aptika
  • Perlindungan Data Pribadi
  • Permenkominfo PSE
  • Pendaftaran PSE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!