NASIONAL

Pendaftaran Parpol, KPU Ingatkan Kelengkapan Dokumen

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan kelengkapan dokumen kepada partai politik (parpol) yang hendak mendaftar pada Pemilu 2024."

Komisioner KPU saat melakukan konferensi pers terkait pendaftaran parpol, Jumat (29/7/22). (Foto: Yo

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan kelengkapan dokumen kepada partai politik (parpol) yang hendak mendaftar pada Pemilu 2024.

Apalagi, kata Ketua KPU, Hasyim Asya’ri, kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak pendaftaran parpol, sesuai ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

KPU akan membuka pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus mendatang.

“Karena menurut UU kategorisasinya adalah menyerahkan dokumen secara lengkap, maka selama masa pendaftaran (1-14 Agustus 2022) kriteria yang digunakan oleh KPU untuk menerima pendaftaran adalah cuma satu saja, lengkap atau tidak lengkap dokumennya,” kata Hasyim saat konferensi pers “Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024” di Kantor KPU Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Hasyim Asya’ri menegaskan, parpol yang tidak melengkapi dokumen persyaratan sampai pada batas akhir masa pendaftaran, maka tidak akan bisa lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi.

Ia juga minta agar parpol yang hendak mendaftar dengan datang ke kantor KPU RI agar mengirim surat pemberitahuan terlebih dulu, selambat-lambatnya satu hari sebelumnya.

"Hal ini agar pengelolaan layanan pendaftaran parpol di kantor KPU RI dapat berlangsung secara optimal," kata Hasyim.

Berita lainnya:

Proses pendaftaran di kantor KPU selama tanggal 1-13 Agustus 2022 akan dilayani pada pukul 08:00-16:00 WIB, dan pukul 08:00-23:59 WIB pada tanggal 14 Agustus 2022.

Hingga kini, sudah ada 9 parpol yang mengonfirmasi kehadirannya untuk melakukan pendaftaran pada tanggal 1 Agustus 2022. Di antaranya PDI-Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelora, serta Partai Buruh.

Editor: Kurniati Syahdan

  • #kabarpemilu
  • #kabarpemilukbr
  • #kabar pemilu KBR
  • parpol
  • KPU
  • pendaftaran parpol
  • Pemilu 2024

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!