NASIONAL

Pemblokiran Platform Digital PSE Bisa Ganggu Iklim Investasi

"INDEF menilai aturan PSE lingkup privat yang dikeluarkan Kemenkominfo berpotensi dipandang sebagai pengekangan dan ketidakramahan Indonesia akan perkembangan digital. "

Lea Citra

PSE
Ilustrasi penggunaan aplikasi digital dan media sosial. (Foto: ANTARA/Muhamad Adimaja)

KBR, Jakarta - Lembaga kajian ekonomi INDEF melihat adanya potensi penurunan tingkat investasi di sektor ekonomi digital akibat pengaturan soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Ekonom INDEF Nailul Huda menilai aturan PSE lingkup privat yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika berpotensi dipandang sebagai pengekangan dan ketidakramahan Indonesia akan perkembangan digital

"Itu bisa cukup mengganggu, ya iklim investasi di teknologi di Indonesia. Pasti Indonesia akan dicap sama investor teknologi global, itu sebagai negara yang tidak Pro terhadap perkembangan perusahaan teknologi," ujar Nailul kepada KBR, Senin (18/7/2022).

Baca juga:

Dahulukan RUU PDP daripada PSE

Ketimbang mengatur soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, Nailul Huda menyarankan pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Menurut Nailul, RUU PDP dinilai lebih bermanfaat dan dapat melindungi data-data masyarakat saat menggunakan platform-platform digital.

"Harus pertama dilakukan adalah meninjau ulang peraturan dalam PSE itu. Nah yang kedua membuat aturan pendukung yang kuat, dalam hal ini saya rasa undang-undang perlindungan data pribadi itu harus segera diselesaikan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah memberi batas waktu kepada setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat untuk mendaftarkan kegiatan operasional mereka ke Kominfo paling lambat 20 Juli 2022.

Jika tidak mendaftar, maka Kominfo akan memblokir PSE lingkup privat mulai 21 Juli 2022. Aturan ini termuat dalam Permenkominfo No. 10 tahun 2021 berisi tentang perubahan atas Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan itu diundangkan sejak 21 April 2021.

Dikutip dari situs Kominfo 28 Juni 2022, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendaftarkan operasionalnya di Indonesia pada Rabu, 20 Juli 2022. PSE itu antara lain, WhatsApp, Facebook, Google, Twitter, hingga Netflix.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman


  • PSE
  • Kominfo
  • INDEF

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!