NASIONAL

MK Tolak Permohonan Uji Materi JHT di UU Cipta Kerja

Uji Materi JHT

KBR, Semarang - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai aturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (7/7/2022).

Ketua MK, Anwar Usman resmi mengetok palu atas putusan yang menolak permohonan tersebut seluruhnya.

“Berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” putus Anwar dalam Sidang Pengucapan Putusan MK, Kamis (7/7/2022).

Baca juga:


Sebelumnya pada tanggal 21 Februari 2022, seorang warga asal Surabaya, Jawa Timur bernama Samiani melayangkan gugatan atas aturan JHT dalam UU Cipta Kerja.

Samiani menilai aturan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum, serta bersifat diskriminatif terhadap pekerja yang berhenti karena terkena PHK.

MK menilai JHT memiliki esensi untuk menjamin kesejahteraan hidup pekerja yang telah pensiun karena lanjut usia, disabilitas total permanen, atau meninggal dunia, maupun keluarga yang menjadi tanggungannya.

Menurut MK, pekerja yang berhenti karena pensiun tidak bisa disamakan dengan pekerja yang di-PHK, sebab mereka dinilai masih bisa mencari pekerjaan di tempat yang lain.

Meski demikian, anggota MK, Suhartoyo juga menambahkan bahwa hak-hak pekerja yang berhenti membayar iuran JHT karena terkena PHK perlu dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Agus Luqman

  • JHT
  • MK
  • mahkamah konstitusi
  • pensiun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!