NASIONAL

MK Tolak Uji Formil UU Ibu Kota Negara

""Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,""

Resky Novianto

UU Ibu Kota Negara
Ilustrasi: Presiden Jokowi bersama Ketua DPR dan Menteri PUPR tinjau pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Utara, Rabu (22/6/22). (Setpres)

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dari Bekas penasehat KPK Abdullah Hehamahua. Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan atau ketetapan secara daring mengatakan permohonan gugatan ditolak seluruhnya.

"Berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili. Dalam provisi, menolak menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar dalam Sidang Ketetapan MK yang digelar secara daring, Rabu (20/7/2022).

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, ketetapan putusan penolakan uji formil UU Ibu Kota Negara telah disepakati oleh sembilan hakim MK.

Baca juga:

Bangun Persemaian di IKN, Jokowi: Bukti Serius Tata Lingkungan

PUPR: Agar Sesuai Target, Pembangunan Fisik IKN Harus Dimulai Semester 2


Sebelumnya gugatan  uji formil UU Ibu Kota Negara  tersebut dimohonkan para Abdullah Hehamahua bersama 23 orang lainnya, baik aktivis maupun purnawirawan. Para pemohon menilai ada asas ketidaksesuaian antara jenis hirarki dengan materi muatan pada 13 poin UU Ibu Kota Negara.

Sebanyak 13 materi yang didelegasikan kepada peraturan pemerintah dapat dirinci yakni 6 materi untuk perintah kepada peraturan pemerintah, 6 perintah kepada peraturan presiden dan 1 perintah kepada Kepala Otorita Nusantara.

Pemohon menilai 13 peraturan perintah pendelegasian tersebut harusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam level UU karena bersifat strategis.

Atas hal itu, pemohon berpandangan, UU Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 pasal 5 huruf c tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Editor: Rony Sitanggang

  • IKN Nusantara
  • Presiden Jokowi
  • pembangunan ikn
  • anggaran IKN
  • bendungan IKN
  • UU Ibu Kota Negara

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!