NASIONAL

MK Tolak Ganja Medis, Koalisi Desak Pemerintah Segera Kaji

""MK mengatakan, ini belum bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan karena infrastrukturnya belum ada.""

Muthia Kusuma

Ganja Medis
Ganja medis di Pharmocann, di utara Israel, Rabu (24/6/2020). (Antara/Reuters/Amir Cohen)

KBR, Jakarta-  Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mendorong pemerintah segera mengkaji dan menerbitkan regulasi riset ganja untuk medis. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengatakan pengkajian ilmiah terhadap jenis-jenis narkotika golongan I yang dapat dimanfaatkan sebagai pelayanan kesehatan tidak boleh ditunda. 

Alasannya, kajian itu diharapkan menghasilkan skema yang jelas dan komprehensif tentang pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan, termasuk untuk kesehatan pasien cerebral palsy.

"MK mengatakan, ini belum bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan karena infrastrukturnya belum ada. Seakan-akan yang harus menanggung ketidakmampuan, inkompetensi dalam menyiapkan infrastrukur itu ada di masyarakat. Seakan-akan tiga ibu ini, harus mengemban kondisi ada orang-orang yang punya kuasa yang tidak becus, untuk memastikan infrastruktur, untuk memastikan bagaimana mengatur hukum ini," ucap Erasmus dalam siaran pers, Rabu, (20/7/2022).

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menambahkan, pemerintah dapat merujuk penelitian lain di luar negeri atau yang dibuat oleh PBB. Semisal kajian 2019, oleh Komite Ahli Ketergantungan Narkotika (ECDD) yang menjadi dasar rekomendasi perubahan golongan dan pemanfaatan ganja untuk pelayanan kesehatan di Komisi Narkotika (CND).

Baca juga:

- Guru Besar Farmasi UGM Tolak Legalisasi Ganja Medis

- Kemenkes Akan Terbitkan Regulasi Riset Pemanfaatan Ganja Medis

Erasmus mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengkaji ulang pelarangan penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan. Larangan itu termaktub dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 UU Narkotika harus menjadi poin penting untuk dihapuskan dalam revisi UU Narkotika.

"Dengan revisi ini, maka pemerintah maupun swasta sesuai dengan amanat MK akan memiliki peluang yang besar untuk menyelenggarakan penelitian yang komprehensif dan mendalam tentang penggolongan narkotika, serta teknis pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan," ujar dia.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil pasal pelarangan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan. Namun, MK meminta pemerintah segera meriset Narkotika Golongan I untuk kepentingan praktis pelayanan kesehatan. Hasil dari riset itu harus dijadikan dasar kebijakan, termasuk mengubah UU Narkotika guna mengakomodasi ganja untuk kebutuhan pelayanan kesehatan.

Editor: Rony Sitanggang

  • ganja medis
  • ICJR
  • MK
  • Koalisi Advokasi Narkotika

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!