NASIONAL

Migrant Care: Anak Pekerja Migran Rentan Alami Masalah

"Undang-undang mengatur perlindungan bagi anak-anak pekerja migran"

Migrant Care: Anak Pekerja Migran Rentan Alami Masalah
Puluhan pekerja migran Indonesia, dideportasi otoritas Malaysia. (190819). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- LSM Migrant Care menyebut, anak-anak yang ditinggal keluarganya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) rentan mengalami sejumlah masalah. Ketua Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, masalah yang dialami anak-anak tersebut mulai dari pendidikan, kekerasan, hingga kesehatan. Ini berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Migrant Care.

"Dari sisi pendidikan itu ada kecenderungan mengalami penurunan prestasi, kemudian motivasi juga menurun, ada praktik putus sekolah, rentan menjadi korban bullying, mengalami kesulitan adaptasi gitu. Kemudian ada juga masalah tentang kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Ada kasus inces, ada korban KDRT, ada korban trafficking, ada perkawinan anak, dan juga ada pelaku kekerasannya," ucap Anis dalam webinar 'Perlindungan Negara Terhadap Anak-anak dari Pekerja Migran Indonesia', Minggu (3/7/2022).

Ketua Migrant Care Anis Hidayah menambahkan, masalah lain yang rentan muncul saat anak pekerja migran ditinggal yaitu mengalami gizi buruk hingga gangguan kesehatan mental. Bahkan kata dia, Migrant Care pernah menemui anak yang terjebak kasus narkoba.

Baca juga:

Indonesia Tawarkan Beasiswa Pendidikan Kepada Perempuan Afghanistan

Kemenaker: MoU Buruh Migran RI-Malaysia Diharapkan Diteken Bulan Ini

Anis mendorong pemerintah memberikan jaminan terhadap keluarga pekerja migran, khususnya anak-anak. Menurut Anis, regulasi di Indonesia mengharuskan pemerintah daerah dan desa memberdayakan keluarga pekerja migran.

"Dalam regulasi nasional undang undang 18 tahun 2017 pasal 1 ayat 3 keluarga pekerja migran Indonesia adalah suami, istri, anak atau orang tua, baik yang berada di dalam negeri atau di luar negeri, itu ditegaskan dalam undang-undang tersebut. Selain itu, anak-anak juga punya hak melekat sebagai bagian dari pihak yang dilindungi oleh instrumen internasional maupun instrumen nasional termasuk PP 59 tahun 2021 yang mengatur detail hak anak yang ditinggal dan memastikan mereka mendapat pengasuhan yang tepat."

Editor: Dwi Reinjani

  • migran care
  • pekerja migran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!